BATAM, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara terkait keberadaan kandungan cacing dalam produk kemasan ikan makarel dalam kaleng. Berdasarkan penelitian lanjutan, BPOM mengatakan ada 27 merek ikan kaleng yang terinfeksi parasit anisakis simplex. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 di antaranya adalah produk impor dan 11 lainnnya adalah produk dalam negeri.
Menurut BPOM, dominasi produk yang mengandung parasit adalah produk impor yang berisi ikan makarel. Hal tersebut dikarenakan ikan makarel tidak hidup di perairan Indonesia. Kini, BPOM meminta agar importir dan produsen bertanggung jawab untuk menarik produk yang terindikasi parasit anisakis simplex.
Bagi importir dan produsen, diberikan tenggat waktu 30 hari untuk menarik peredaran ikan makarel kaleng bercacing. BPOM akan menindak tegas produsen atau importir ikan makarel kaleng yang tidak menarik produknya.
Sebelumnya, publik sempat dibuat heboh dengan beredarnya video viral cacing dalam ikan makarel kaleng. Parasit anisakis siplex tersebut ditemukan di beberapa tempat di Sumatera. Menanggapi hal tersebut, BPOM akhirnya menarik tiga merek ikan makarel kaleng yang diimpor dari China.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani