Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNews.id: Prabowo Peringatkan Jajaran Kabinet yang Bandel hingga PT Timah Pecat Dwi Citra Weni
Advertisement . Scroll to see content

Penjelasan Tim Jaksa Penuntut Umum terkait Dakwaan Terhadap Putri Candrawati

Senin, 17 Oktober 2022 - 20:47:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan kembali dakwaan yang diberikan kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati. Penjelasan diberikan setelah terdakwa mengatakan tidak mengerti tentang dakwaan yang diberikan kepada dirinya.

Tim JPU mendakwa Putri Candrawati dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 subsider pasal 338 KUHP. Tim JPU juga menjelaskan kembali tentang peran yang dilakukan Putri Candrawati dalam pembunuhan ini.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut