Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Densus 88 Tangkap 2 Terduga Propaganda ISIS di Jakbar, Sejumlah Barang Bukti Disita
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang terdakwa kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi yang diduga mengetahui keseharian terdakwa, salah satunya terkait aliran dana keberangkatan 10 keluarga ke Suriah.

Saksi pertama adalah Ahmad Suprianto yang merupakan teman dari Abu Djatil atau pengikut dari Abu Sulaiman. Selain Ahmad Supriyanto, saksi lain yang dihadirkan adalah Abu Djatil dan Dian Priatna.

Dalam kesaksiannya, Ahmad mengaku mengetahui ajaran Abu Sulaiman terkait tauhid. Ahmad mengaku mengetahui 10 keluarga yang diberangkatkan ke Suriah oleh aktor dibalik serangan teroris tersebut. Adapun aliran dana yang dikeluarkan untuk keberangkatannya dengan menggunakan uang pribadi.

Diketahui, Aman Abdurrahman merupakan aktor dari peristiwa teror bom Thamrin, Jakarta Pusat. Aman dijerat Pasal 14 Juncto Pasal 6 Perpu Nomor 1 Tahun 2002, yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 15, Tahun 2003, tentang pemberantasan tindak pidana teroris, dengan ancaman diatas 15 tahun penjara.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut