Peredaran Sabu Jaringan Internasional 40 kg, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Sabtu, 20 Januari 2018 - 14:55:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan petugas bea cukai berhasil membongkar peredaran sabu 40 kilogram (kg) di Aceh. Polisi menahan empat tersanga dan terancam hukuman mati.
Tersangka beserta barang bukti berupa sabu diamankan polisi di dua lokasi berbeda, yaitu di Kecamatan Darul Anam dan Nursamalam, Aceh Timur. Menurut tersangka sabu tersebut dikirim dari Penang, Malaysia.
Penangkapan bermula dari informasi yang didapatkan petugas terkait penyelundupan narkotika melalui jalur darat dan laut dengan menggunakan speed boat.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani