Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Onad Tak Jadi Tersangka, Bakal Jalani Rehabilitasi Narkoba Tiga Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Peredaran Sabu Jaringan Internasional 40 kg, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 20 Januari 2018 - 14:55:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan petugas bea cukai berhasil membongkar peredaran sabu 40 kilogram (kg) di Aceh. Polisi menahan empat tersanga dan terancam hukuman mati.

Tersangka beserta barang bukti berupa sabu diamankan polisi di dua lokasi berbeda, yaitu di Kecamatan Darul Anam dan Nursamalam, Aceh Timur. Menurut tersangka sabu tersebut dikirim dari Penang, Malaysia.

Penangkapan bermula dari informasi yang didapatkan petugas terkait penyelundupan narkotika melalui jalur darat dan laut dengan menggunakan speed boat.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut