SEMARANG, iNews.id - Pengusutan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai merambah ke daerah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah membenarkan adanya pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Tengah.
Pendataan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono mengatakan, langkah tersebut merupakan perintah pimpinan untuk mengetahui pelaksanaan program SPPG di daerah.
Arfan menjelaskan, proses pendataan dilakukan terhadap seluruh unit SPPG yang berada di Jawa Tengah. Tidak hanya SPPG yang dikelola masyarakat, pendataan juga mencakup SPPG milik institusi Polri.
Terungkap! Ini Alasan Kejati Pulbaket Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri
Di tengah proses pendataan SPPG oleh Kejati Jateng, beredar pesan internal Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah yang meminta anggota Polri tidak memenuhi panggilan tanpa pendampingan resmi.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan adanya arahan tersebut. Namun, dia menegaskan pesan itu bukan bentuk respons atas pemeriksaan pengelola SPPG maupun adanya ketegangan antara Polri dan Kejaksaan. Arahan tersebut merupakan imbauan internal sebagai bagian dari tertib administrasi bagi anggota Polri.
SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng
Kombes Artanto menegaskan Polda Jawa Tengah tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Dia memastikan anggota Polri yang dimintai keterangan akan mendapatkan pendampingan sesuai prosedur.
Pendataan terhadap SPPG di Jawa Tengah menjadi bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini tengah didalami Kejaksaan Agung.
Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari Badan Gizi Nasional (BGN), pihak swasta, hingga aparat penegak hukum.
Editor: Donald Karouw