Perkelahian Suami-Istri Menewaskan Janin Korban
Kamis, 11 Januari 2018 - 22:19:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya Jakarta menetapkan seorang suami sebagai tersangka karena menyiksa istrinya hingga bayi yang dikandungnya meninggal dunia. Dari pemeriksaan, tersangka meragukan bayi dalam kandungan itu sebagai darah dagingnya.
Perkelahian suami-istri itu berawal dari kecurigaan sang suami yang menduga anak yang dikandung istrinya merupakan hasil dari hubungan gelap. Emosi tal terbendung, sang suami menendang perut istrinya dan mengakibatkan janin yang dikandungnya gugur. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani