Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan 7 Bayi Hasil Inses, Kuasa Hukum Sampaikan Ini 
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya Jakarta menetapkan seorang suami sebagai tersangka karena menyiksa istrinya hingga bayi yang dikandungnya meninggal dunia. Dari pemeriksaan, tersangka meragukan bayi dalam kandungan itu sebagai darah dagingnya.

Perkelahian suami-istri itu berawal dari kecurigaan sang suami yang menduga anak yang dikandung istrinya merupakan hasil dari hubungan gelap. Emosi tal terbendung, sang suami menendang perut istrinya dan mengakibatkan janin yang dikandungnya gugur. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut