Perluasan Aturan Ganjil Genap Diperpanjang dan Dievaluasi Setiap 3 Bulan
Kamis, 03 Januari 2019 - 17:01:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Perluasan aturan ganjil genap pada 2019 diperpanjang hingga waktu yang tidak ditentukan. Selain itu, aturan ganjil genap akan dievaluasi setiap tiga bulan.
Aturan ganjil genap masih tetap berlaku pada rute yang sama, yakni pada sembilan ruas jalan Ibu Kota.
Pemberlakuan aturan ganjil genap tetap pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB, kecuali pada akhir pekan atau libur nasional. Berikut titik ganjil genap di wilayah DKI Jakarta dalam tayangan video.
Video Editor : Mu'arif Ramadhan
Editor: Dani M Dahwilani