Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Densus 88 Tangkap 2 Terduga Propaganda ISIS di Jakbar, Sejumlah Barang Bukti Disita
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

PEKANBARU, iNews.id - Pimpinan JAD Pekanbaru, Riau, sekaligus salah satu dalang kerusuhan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Wawan Kurniawan alias Abu Afif dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus latihan fisik persiapan teror di Riau dan Jambi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun penjara. Menanggapi putusan tersebut, Wawan tidak akan mengajukan banding. Wawan berperan sebagai motivator kelompoknya untuk menyerang kantor polisi.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut