Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kisruh Hak Cipta Lagu Cinderella, Radja Dituntut Rp20 Miliar
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aparat penegak hukum di Malaysia bergerak cepat menangani kasus ancamam pembunuhan grup band Radja. Pengadilan Negeri Johor Baru telah menggelar sidang perdana kasus yang Band Radja pada, Rabu (15/3/2023).

Pemilik manajemen penyelenggara konser, CS Muremthiram didakwa melakukan intimidasi kriminal. Dia didakwa telah mengancam akan membunuh anggota band Radja, Ian Kasela, Seno Aji Wibowo dan Mouldyanshah Mulyadi.

Ancaman dari pria berusia 37 tahun itu dimaksudkan untuk membuat Band Radja waspada. Ancaman dilayangkan di ruang belakang panggung Stadion Larkin Arena pada Sabtu (11/3/2023), pukul 23.00 waktu setempat.

Dia dijerat Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau dengan denda, atau keduanya. Merespons dakwaan jaksa, terdakwa Muremthiram diwakili oleh pengacaranya Amarpreet Singh mengaku tidak bersalah.

Sementara personel Radja tidak hadir dalam sidang tersebut dan diwakili pengacaranya.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut