Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Terbongkar! Narkoba di Tangan Eks Kapolres Bima Kota untuk Dipakai Sendiri
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

KENDARI, iNews.id - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat dalam peredaran narkotiba jaringan lapas (lembaga pemasyarakatan) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Selain membekuk seorang PNS, Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, juga menangkap 17 orang di lokasi yang berbeda.

Dari penyelidikan petugas, belasan tersangka merupakan jaringan lapas yang mengedarkan narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan 54 gram sabu, 5.262 pil PCC, uang tunai Rp7 juta, telepon genggam, timbangan digital, serta ratusan kemasan bungkusan plastik.

Akibat perbuatannya, 18 pelaku diancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut