Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kasat Narkoba Polres Nunukan Ditangkap terkait Penyelundupan Sabu
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri akan menimbang ulang barang bukti narkoba dari kapal asal Taiwan berbendara Singapura yang ditangkap tim gabungan di perairan Batam, Kepulauan Riau, pada 20 Februari 2018. Saat ini, barang bukti telah diamankan tim gabungan dari Polri dan Bea Cukai.

Sebanyak 81 kemasan sabu akan dibongkar dan ditimbang satu per satu, untuk mengetahui secara pasti berat barang haram tersebut. Setelah ditimbang, narkoba tersebut akan kembali dikemas dan disimpan di dalam Gudang Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur.

Dalam kesempatan tersebut polisi juga menghadirkan empat orang warga negara asing yang merupakan tersangka dalam penangkapan tersebut.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut