Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Oknum Polantas Diduga Pecahkan Kaca Truk di Labuhanbatu Selatan saat Gelar Razia Lalin
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penggunaan alat penunjuk arah digital atau GPS saat berkendara dinilai berbahaya bagi pengemudi dan orang lain karena dinilai mengganggu konsentrasi.

Seiring berkembangnya teknologi, penggunaan GPS marak digunakan di kota-kota besar. Kebanyakan pengguna GPS saat ini adalah para pengemudi angkutan online, baik kendaraan roda dua ataupun roda empat.

Namun perlu diketahui, bahwa penggunaan GPS saat berkendara dinilai mengurangi konsentrasi pengemudi dan bisa menyebabkan kecelakaan di jalan raya.

Seiring berkembangnya zaman, polisi telah menyiapkan hukuman bagi pengendara roda dua atau empat yang menggunakan handphone saat berkendara. Seperti yang telah diatur pada Pasal 106 dan 283 tentang larangan menggunakan HP pada saat berkendara. Pengemudi bisa dikenakan sanksi tilang, bahkan hukuman 7 tahun penjara.

Larangan itu mendapat penolakan dari Asosiasi Driver Online (ADO). Mereka menyebut bahwa selama ini penggunaan aplikasi GPS pada telepon pintar sangat membantu dalam pekerjaan. Ketua umum ADO Yansen menyebutkan, pengemudi angkutan online biasa menaruh telepon pintar mereka di dasboard mobil atau speedometer motor, sehingga dinilai tidak mengganggu konsentrasi pengemudi.

Tak hanya larangan penggunaan GPS saat berkendara, pengemudi yang kedapatan merokok ketika berkendara pun akan ditindak tegas oleh petugas. Hal ini dinilai membahayakan diri sendiri dan orang lain. Pasalnya, ketika merokok hanya satu tangan saja yang berada di kemudi dan abu rokok yang dibuang mengganggu pengendara di belakangnya.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut