Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 34,5 Gr di Papua 
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Amankan 1,4 Ton Ganja, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Selasa, 31 Juli 2018 - 18:15:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan pengedaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Jabodetabek. Untuk mengelabui petugas, ganja seberat 1,4 ton itu diangkut menggunakan truk dan disembunyikan bersama ikan asin.

Tersangka berinisial AM, SLH, MY, RNS, AK, dan RYD, ditangkap di Jalan Tol Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (23/7/2018).

Waka Polda Metro Jaya Brigjen Pol Purwadi Arianto mengungkapkan, tersangka mengangkut narkoba itu menggunakan truk yang disimpan dalam kemasan limbah ikan asin.

Anggota Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sudah mengindentifikasi jaringan ini dengan mengikuti tersangka sejak dari Aceh menuju Jakarta. Polisi baru menangkap pelaku di Jakarta guna mengetahui tujuan yang dijadikan tempat menyimpang ganja tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan bandar dan pengedar besar ganja mendapatkan hasil dari jual beli barang haram itu senilai Rp5 miliar dengan pembagian 40 persen hingga 60 persen. Keenam tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut