Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dialog Eko Kultural dengan Nelayan Muara Angke, Cawagub Suswono Ingin Lingkungan Jakarta Sejuk dan Hijau
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Kepulauan Seribu mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kg. Pengungkapan hasil razia wisatawan yang hendak berlibur ke Kepulauan Seribu.

Sabu seberat 5 kg ini akan diedarkan pada wisatawan. Polisi telah menyita barang bukti 5 kg sabu dalam plastik berbagai ukuran. Polisi juga menangkap seorang pengedar berinisial BP.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut