Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Keluarga Jenguk 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky di Lapas Kelas 1 Cirebon Pascapenyelidikan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

Praktisi Hukum Razman Arif Nasution menjelaskan bahwa dirinya saat ini telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Suroto saksi pertama yang melihat Vina dan Eky meninggal saat kejadian.

Razman menceritakan bahwa Suroto mengakui tidak sama sekali dimintai keterangan oleh pembuat film Vina terkait fakta kejadian.

Oleh sebab itu, Razman pun meminta pihak kepolisian untuk memeriksa sutradara film Vina Anggi Umbara karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Razman pun menegaskan kembali agar Pra Peradilan segera dilakukan untuk membuat terang kasus Vina. Karena jika terlalu lama, polisi sudah limpahkan ke Kejaksaan Cirebon dan P21, Pra Peradilan sudah tidak ada gunanya.

Sementara pengacara Saka Tatal Farhat Abbas lebih keras lagi terkait sejumlah kejanggalan yang ada dalam kasus Vina. Farhat menyebut ada konspirasi jahat di tahap penyidikan dalam kasus Vina. 

Farhat pun meminta pihak kepolisian untuk terbuka dan transaparan. Di antaranya terkait status hukum orang tua Eky Rudiana yang dilaporkan ke Propam Polri.

"Bukan kami ingin memidanakan atau memenjarakan pak Rudiana. Tapi kita ingin hukum ini lebih terang. Artinya, benar yang meninggal anaknya (Eky) tapi jangan sampai yang dihukum memang bukan yang menghilangkan nyawa anaknya," kata Farhat dalam program Rakyat Bersuara.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut