Polisi Menetapkan Rizky Billar sebagai Tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora
Rabu, 12 Oktober 2022 - 21:21:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Polisi resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus dugaan (KDRT) atas sang istri, Lesti Kejora. Dalam kasus KDRT ini Rizky Billar terjerat pasal 44 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara. Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Editor: Wahyu Triyogo