Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Onad Tak Jadi Tersangka, Bakal Jalani Rehabilitasi Narkoba Tiga Bulan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pemusnahan terhadap barang bukti kejahatan. Bukti kejahatan antaranya narkotika jenis ganja hingga minuman keras (Miras) yang diungkap dari sejumlah kasus.

Posisi memusnahkan narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak puluhan Kilogram. Polisi juga melakukan pemusnahan terhadap minuman keras (Miras) berbagai merek.

Barang bukti merupakan hasil operasi kamtibmas sejak bulan Juli hingga 23 Agustus 2022. Sebanyak 13 tersangka diamankan dan diancam UU Peredaran Narkotika.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut