Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kedatangan Perdana Jemaah Haji Khusus melalui Bandara Taif Arab Saudi | iNews Pagi
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus penganiyaan jurnalis. Penetapan kedua tersangka berdasarkan rekaman video, tersangka MNM terbukti memukul Jurnalis KompasTV saat meliput sidang Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan tersangka ES, terbukti menendang dan memukul korban serta kamera yang digunakan untuk meliput.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut