Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kemenkeu Bantah Video Hoaks Sri Mulyani Soal Guru Beban Negara
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 4 Pelaku Penyebar Berita Hoaks Penculikan Anak di Facebook

Sabtu, 03 November 2018 - 14:31:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Tim Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap empat pelaku penyebar berita hoaks penculikan anak melalui media sosial Facebook. Dari empat pelaku satu orang berstatus mahasiswi.

Kepada polisi, pelaku mengaku tidak memiliki motif apapun termasuk adanya muatan politis maupun berniat membuat ketakutan di masyarakat. Gambar tidak benar tentang penculikan anak mereka dapatkan dari medsos dan kembali diunggah di akun masing-masing.

Hingga kini, polisi masih mengejar pelaku yang pertama kali menyebarkan berita hoaks tersebut. Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal pidana 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut