Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Misteri Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Lima Jenazah Terkubur di Halaman Rumah
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Polres Tangerang menetapkan pria berinisial ME, sebagai tersangka pembunuhan istri siri, Ema (40) serta kedua putrinya, Nova (23) dan Tiara (11) di Perumahan Taman Kota Permai, Kota Tangerang, Banten. Sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, korban Ema dan pelaku diketahui terlibat pertengkaran terkait jual beli mobil.

Menurut keterangan polisi, pelaku kesal karena Ema menjual mobil tanpa persetujuannya. Pelaku kemudian menghabisi Ema serta kedua putrinya. Pelaku juga diketahui melukai diri sendiri.

Sebelumnya, Ema dan dua anak perempuannya Nova dan Tiara ditemukan tewas dengan luka tusukan di dalam kamar. Sementara di kamar lain, pelaku ditemukan dalam keadaan kritis akibat luka parah.

Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut