SURABAYA, iNews.id - Jaringan komunitas perilaku seks menyimpang atau swinger, berhasil diungkap Subdit 4 Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim). Tiga pasangan berstatus resmi suami istri yang salah satunya merupakan pemilik akun group sparkling ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya diamankan saat sedang berhubungan di dalam kamar hotel kawasan Lawang Malang.
Hasil penyelidikan, aktivitas komunitas ini sudah berlangsung sejak 2013, bahkan jumlah anggotanya terus bertambah. Tercatat saat ini sudah ada 50 pasangan dengan status menikah yang menjadi anggota diakun group ini.
Menurut polisi, perilaku seks menyimpang dengan bertukar pasangan ini didasari suka sama suka. Bahkan dalam praktiknya mereka bisa bergantian pasangan saat berhubungan dan tidak ada transaksi secara ekonomis.
Hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain bra, celana dalam para pelaku, alat kontrasevsi, dan ponsel.
Video Editor: Teza Ramananda.
Editor: Dani M Dahwilani