Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : 17 Tahun Tak Terungkap, Kasum Ingatkan Kasus Munir Belum Selesai
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews. id - Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, mengakhiri masa bimbingan pembebasan. Pollycarpus bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 14 tahun.

Pollycarpus mendapatkan pembebasan bersyarat pada 29 November 2014, sementara pada 29 Agustus 2018 mengakhir masa bimbingan pembebasan. Berdasarkan keputusan sidang, Pollycarpus bebas pada 25 Januari 2022.

Namun, masa penahanan Pollycarpus menjadi lebih singkat setelah mendapatkan beberapa kali remisi. Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Komarudin membantah informasi yang sempat beredar bahwa Pollycarpus telah mendapatkan bebas murni.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut