Pollycarpus Resmi Bebas? Ini Penjelasan Kemenkumham
Rabu, 29 Agustus 2018 - 22:04:00 WIB
JAKARTA, iNews. id - Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, mengakhiri masa bimbingan pembebasan. Pollycarpus bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 14 tahun.
Pollycarpus mendapatkan pembebasan bersyarat pada 29 November 2014, sementara pada 29 Agustus 2018 mengakhir masa bimbingan pembebasan. Berdasarkan keputusan sidang, Pollycarpus bebas pada 25 Januari 2022.
Namun, masa penahanan Pollycarpus menjadi lebih singkat setelah mendapatkan beberapa kali remisi. Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Komarudin membantah informasi yang sempat beredar bahwa Pollycarpus telah mendapatkan bebas murni.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani