Polres Jakbar Ungkap Kasus Pinjol Ilegal dengan Modus Penyebaran Data Korban
Sabtu, 13 November 2021 - 11:22:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Unit Krimsus Polres Jakarta Barat mengungkap kasus pinjaman online ilegal. Modus pelaku dalam menagih utang adalah melakukan penyebaran data dan pengancaman terhadap korban.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan dua laptop yang berisi data transaksi dan ancaman kepada para peminjam. Kedua pelaku terjerat Pasal Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Editor: Dani M Dahwilani