Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Terpisah dengan Suami, Jasad Ibu dan Anak yang Tewas di Tangsel Dimakamkan Satu Liang Lahat
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Unit Krimsus Polres Jakarta Barat mengungkap kasus pinjaman online ilegal. Modus pelaku dalam menagih utang adalah melakukan penyebaran data dan pengancaman terhadap korban.

Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan dua laptop yang berisi data transaksi dan ancaman kepada para peminjam. Kedua pelaku terjerat Pasal Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut