Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Gagal Kabur, Komplotan Maling Tinggalkan Motor Tersangkut di Tembok
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, beserta jajarannya telah menangkap 66 tersangka yang terbukti melakukan tindak kejahatan sejak periode April hingga Juli 2023. Dari 66 tersangka, kasus tertinggi adalah pencurian dengan pemberatan (curat), dengan 18 laporan polisi dan 25 tersangka.

Selanjutnya, kejahatan terbanyak kedua adalah pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 6 laporan dan 15 tersangka. Diikuti kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) berikut 10 laporan polisi dengan 10 tersangka.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 17 senjata tajam, 15 unit motor dan beberapa barang bukti lainnya. Para tersangka akan diproses lebih lanjut dengan dikenakan pasal 363 dan 365 KUHP.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut