Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Onad Tak Jadi Tersangka, Bakal Jalani Rehabilitasi Narkoba Tiga Bulan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku pengedar sabu berinisial SM. Pelaku ditangkap di Jalan Bakti, Tanjung Gusta, Kota Medan. Paket sabu tersebut seberat 22 kilogram dengan kemasan teh hijau.

22 kilogram paket sabu tersebut senilai Rp30,8 miliar. SM saat ini dibawa ke Mapolres Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut. SM terancam hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut