Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Mantan Kabareskrim Susno Duadji jadi Saksi Ahli Sidang PK Lanjutan 6 Terpidana Kasus Vina
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Fakta baru terkuak dalam kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi dan Muhammad Rizky atau Eki pada 2016 silam. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan ketujuh terpidana, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman sempat mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi pada 2019.

Dalam permohonan grasi itu, Sandi mengungkap bahwa ketujuh terpidana mengaku bersalah dan menyesali perbuatan mereka. Namun Sandi menjelaskan bahwa permohonan grasi ketujuh terpidana itu ditolak oleh presiden.

Reporter : Riana Rizkia
Produser : Febry Rachadi

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut