Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Video Serikat Pekerja Garuda Tanggapi Praktik Eksploitasi Pramugari
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran keselamatan terkait ketentuan membawa powerbank dan baterai lithium cadangan pada pesawat. Hanya powerbank berdaya di bawah 100 watt-hour yang boleh dibawa ke pesawat.

Kabin maskapai China Southern Arlines menjadi masalah baru dalam dunia penerbangan. Hal ini membuat Kementerian Perhubungan Udara mengeluarkan surat edaran mengenai ketentuan membawa power bank dalam pesawat.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso, mengatakan adanya pembatasan membawa powerbank yang memiliki pengisian daya besar ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya ledakan di dalam pesawat yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

Kapasitas powerbank yang diperbolehkan adalah 100 watt-hour. Untuk kapasitas di atas 100 hingga 160 watt-hour harus mendapat izin dari maskapai terkait. Sedangkan diatas kapasitas 160 watt-hour dilarang.

Sementara itu, menurut Pengamat Penerbangan, Alvin Lie, tidak ada pengaruh dari pesawat yang dapat meledakkan power bank karena suhu kabin dan bagasi sudah diatur. Namun, Alvin menyebut kondisi dari power bank yang memang tidak memiliki standar dan berisiko menimbulkan arus pendek sehingga dapat meledak sendiri.

Untuk menghindari hal buruk terjadi para penumpang sebaiknya melapor kepada maskapai mengenai powerbank yang dibawa ke dalam kabin pesawat demi keselamatan dan keamanan penerbangan.

Video Editor: Widya Lisfianti

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut