JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mempersilakan partai politik (parpol) memasang nama di halte Jakarta dengan hak penamaan atau naming rights. Dia menyebut hal itu boleh dilakukan asal membayar kepada Pemprov DKI Jakarta.
Pramono menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan dalam perayaan Paskah Bersama Hamba Tuhan dan Warga Jemaat di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (10/4/2026). Acara tersebut turut dihadiri Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar Erwin Aksa serta Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Inggard Joshua.
Bos CIA Era Obama Sebut Presiden Trump Tak Waras, Desak Pemecatannya
Pramono menyampaikan beberapa halte di ibu kota telah bekerja sama dengan beberapa perusahaan. Hal ini, kata dia, efektif memberikan pemasukan bagi Jakarta.
"Sekarang ini kalau Bapak Ibu perhatikan semua halte ada namanya karena memberi nama itu artinya memberikan cuan memberikan bayar retribusi bayar pajak kepada pemerintah DKI Jakarta," kata Pramono.
Kronologi Bus Transjakarta Keluar Asap di Halte Pancoran, Bikin Penumpang Panik
Dia menegaskan penamaan halte dilakukan secara terbuka dan transparan. Setiap pihak yang namanya telah dicantumkan pada halte akan diwajibkan membayar retribusi.