Presiden Jokowi Keluarkan Keppres Kenaikan Pangkat Pati TNI, Berikut Daftarnya
Rabu, 06 Mei 2020 - 18:13:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) tentang kenaikan pangkat 25 perwira tinggi pati Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keppres itu ditandatangani Jokowi pada 5 Mei 2020.
Kenaikan pangkat 25 pati TNI ini dilakukan atas pertimbangan pemenuhan kebutuhan organisasi TNI. Selain itu, pengangkatan dilakukan untuk menyesuaikan pangkat sesuai usulan Panglima TNI melalui surat nomor R/269-08/08/24/Spres tanggal 20 Maret 2020, nomor R/330-08/08/24/Spres tanggal 06 April 2020, dan nomor R/378-08/08/24/Spres tanggal 23 April 2020.
Berikut daftar nama perwira tinggi pati TNI dalam video selengkapnya.
Video Editor: Mochamad Nur
Editor: Dani M Dahwilani