Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Onad Tak Jadi Tersangka, Bakal Jalani Rehabilitasi Narkoba Tiga Bulan
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pretty Asmara menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu, (3/1/2018). Sidang tersebut menghadirkan saksi dari pihak jaksa penuntut umum. Dua orang saksi yang dihadirkan berasal dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Persidangan Pretty akan digelar kembali pada 8 Januari 2018 dengan mendatangkan empat saksi lainnya.

Prety merasa dijebak seseorang yang saat ini masih menjadi buron polisi. Sebelumnya, dia ditangkap tim Subdit Narkoba Polda Metro Jaya pada pertengahan Juli 2017 di Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,03 gram, 23 butir ekstasi dan 38 butir happy five.


Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut