Pria Hidung Belang dan PSK di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali
Kamis, 29 Desember 2022 - 15:06:00 WIB
ACEH, iNews.id - Dua pekerja seks komersial (PSK) bersama dua pria pengguna jasa PSK di Aceh Barat Daya, Aceh, dihukum 100 kali cambuk.
PSK dan pria hidung belang dinilai melanggar Pasal 30 tentang Zina dalam Qanun Jinayat. Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya.
Editor: Wahyu Triyogo