Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Jokowi Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Ikuti Saja Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

LUMAJANG, iNews.id - Seorang hakim Pengadilan Agama di Lumajang, Jawa Timur dilempar kursi seorang tergugat usai membacakan putusan perceraian. Hakim tersebut mengalami luka pada pelipis pipi kirinya.

Hakim menjadi korban adalah Zulkifli (59). Ia merupakan hakim Pengadilan Agama Kelas 1a di Lumajang, Jawa Timur. Sementara pelaku pelemparan kursi yakni, Sunandiono (54), warga Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, Lumajang. Ia merupakan tergugat pada sidang perceraian di pengadilan tersebut.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut