Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Satgas Anti Premanisme KDM Belum Efektif, Getok Parkir Masih Meresahkan di Bandung | News Flash
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tiga oknum pegawai BP3MI Banten yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di Bandara Soekarno-Hatta telah mendapat sanksi tegas yakni pemecatan. Hal ini disampaikan Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Jakarta Utara, Senin (30/10/2023).

Tiga oknum tersebut berinisial HP, MT, dan JS telah dipecat per Oktober 2023. Ketiganya memanfaatkan para pekerja migran Indonesia yang dideportasi dengan mengarahkan mereka untuk menukarkan uang di pos BP2MI. Adapun nilai kurs yang ditetapkan oleh petugas di bawah nilai tukar yang berlaku.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut