Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Satgas Anti Premanisme KDM Belum Efektif, Getok Parkir Masih Meresahkan di Bandung | News Flash
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

KEBUMEN, iNews.id - Redaksi Rakyat Bicara iNews menerima pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pungutan liar oleh oknum aparat desa dalam program pembuatan sertifikat tanah gratis di Desa Kedungwinangun, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Dari pengaduan tersebut, tim liputan iNews mencoba menggali informasi.

Desa Kedungwinangun merupakan salah satu desa penerima Program Operasi Nasional Agraria (Prona), ini adalah program pemerintah pusat untuk menerbitkan sertifikat tanah gratis bagi masyarakat. Hal itu disambut baik warga setempat. Mereka mengira pembuatan sertifikat itu akan dipermudah serta tanpa biaya. Namun faktanya tidak demikian.

Sejumlah warga desa yang ikut dalam program Prona itu mengaku dimintai biaya oleh oknum aparat desa dalam pembuatan sertifikat tanah. Dalam penelusurannya, tim iNews menemui seorang warga, Sudirman warga desa tersebut membenarkan adanya praktik pungli oleh oknum parat desa.

Warga yang mengikuti program itu dimintai bayaran Rp600.000. Sudirman yang semula ingin mengikuti program itu mengurungkan diri lantaran tak memiliki uang untuk membayar.

Tidak hanya itu, perangkat desa setempat juga terkesan tidak transparan dalam menjalankan Prona. Dalam pungutan liarnya, sejumlah aparat menyebutkan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk biaya administrasi surat.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut