Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Tim Transisi: Pramono-Rano bakal Terapkan Sistem 4 Hari Kerja di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Selama Ramadan, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta dimajukan. Jika hari biasa pelayanan dibuka pukul 07.30-16.30 WIB, maka selama Ramadan pelayanan dibuka lebih awal, yakni pukul 07.00-14.00 WIB.

Perubahan jam kerja tersebut berlaku pada Senin-Kamis. Sementara Jumat, mulai pukul 07.00-02.30 WIB.

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 801 Tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama bulan suci Ramadan.

Pemprov DKI mengatakan, aturan jam kerja selama Ramadan bukanlah aturan baru, melainkan sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Aturan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut