JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Selatan menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek dari sebuah warung di daerah Mampang, Jakarta Selatan karena tidak memiliki surat izin penjualan, Kamis (22/02/2018) malam.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat adanya penjualan miras ilegal, Polisi mendatangi warung tersebut. Di dalam warung, Tim Eagle One Polres Metro Jakarta Selatan menemukan minuman keras jenis anggur.
Pemeriksaan terus dilakukan hingga ke dalam rumah pemilik warung. Polisi kembali menemukan berbagai minuman Whiskey dan Vodka yang disembunyikan di lantai dua rumah. Total lebih dari 200 miras berbagai merek diamankan.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, seluruh barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Video Editor: Widya Lisfianti
Editor: Dani M Dahwilani