Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Onad Tak Jadi Tersangka, Bakal Jalani Rehabilitasi Narkoba Tiga Bulan
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content
JAKARTA, iNews.id - Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan K. Penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang melibatkan tersangka Jennifer Dunn (Jedun). 
 
K adalah residivis dan merupakan penyuplai Jedun sebanyak empat kali transaksi. Tersangka K ditangkap Kamis, 18 Januari di salah satu kamar hotel Kota Cirebon, Jawa Barat.
 
Dari penangkapan, polisi menyita telepon genggam, ATM, serta dua buah slip setoran bank sebagai bukti transfer atas nama Z. Polisi juga melakukan penggeledahan rumah tersangka di Jakarta dan menyita sejumlah barang bukti.
 
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
 
Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut