JAKARTA, iNews.id - Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan K. Penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang melibatkan tersangka
Jennifer Dunn (Jedun).
K adalah
residivis dan merupakan penyuplai Jedun sebanyak empat kali transaksi. Tersangka K ditangkap Kamis, 18 Januari di salah satu kamar hotel Kota Cirebon, Jawa Barat.
Dari penangkapan, polisi menyita telepon genggam, ATM, serta dua buah slip setoran bank sebagai bukti transfer atas nama Z. Polisi juga melakukan penggeledahan rumah tersangka di Jakarta dan menyita sejumlah barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani