JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Veronika Tan. Hak asuh dua anak mereka jatuh ke tangan Ahok.
Amar putusan perceraian Ahok dan Veronika Tan dibacakan Rabu (4/4/2018) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam putusannya Majelis Hakim menyerahkan hak asuh anak kepada Ahok sesuai dengan keinginannya sebagai penggugat. Namun dititipkan sementara ke Veronika sampai Ahok selesai menjalani hukuman penjara.
Sidang yang terbuka untuk umum ini kembali tidak dihadiri Ahok dan Veronika. Pihak Ahok kembali diwakili tim kuasa hukumnya sementara pihak Veronika sejak sidang pertama berlangsung tidak mengirim perwakilan.
Menanggapi putusan hakim, tim kuasa hukum Ahok menyatakan bersyukur Ahok mendapat hak asuh anak.
Video Editor: Widya Lisfianti
Editor: Dani M Dahwilani