Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Antisipasi Macet Mudik 2024, Menko PMK:Ganjil Genap Tidak Efektif, Kita Siapkan One Way dan Contra Flow
Advertisement . Scroll to see content

Resmi Diperpanjang, Berikut Ruas Jalan yang Terkena Sistem Ganjil Genap

Senin, 15 Oktober 2018 - 18:01:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta resmi memperpanjang perluasan sistem ganjil-genap di sejumlah kawasan Ibu Kota yang dianggap sebagai titik kemacetan. Sistem ganjil genap diberlakukan mulai hari ini Senin 15 Oktober 2018-31 Desember 2018, dari hari Senin-Jumat.

Sementara waktu ganjil genap terbagi dalam dua sesi, yakini pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB, 16.00-20.00 WIB. Berikut jalan-jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap dalam tayangan video.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut