Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNews.id: Penumpang Mengamuk Kehilangan Emas hingga Hotman Paris Datangi IKN
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) merespons putusan bebas terhadap warga negara asing (WNA) asal China, Yu Hao (49) yang menjadi terdakwa kasus penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Yu Hao dinyatakan tak bersalah dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Pontianak.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut