Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kabar Terbaru Kecelakaan Beruntun 2 Bus Tabrak Mobil Derek di Tol Cipularang
Advertisement . Scroll to see content

Robohnya Crane di Jatinegara, Polisi Tetapkan Operator sebagai Tersangka

Sabtu, 10 Februari 2018 - 16:50:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan satu orang tersangka berinisial AN yang merupakan operator crane, terkait robohnya crane pada proyek pembuatan rel kereta api ganda di Jatinegara, Jakarta Timur. Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Yoyon Tony.

AN dinilai telah melakukan kelalaian kerja dalam penggunaan launcher gantry pada crane. Dia diketahui melepas bantalan trek rel yang belum pada posisi sesuai. Saat melepaskan bantalan rel tersebut, tersangka juga tidak memperhatikan ada pekerja proyek yang masih bekerja di bawahnya.

Atas kelalaian kerja yang di lakukan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 359 tentang kelalaian kerja yang menyebabkan orang lain meninggal. Pelaku diancam dengan hukuman lima tahun penjara.

Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut