Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Wamen PU Diana Diperiksa Kejagung terkait Proyek Rumah Pejuang Timtim
Advertisement . Scroll to see content

Rugikan Negara Rp2,5 Triliun, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Waskita Beton

Selasa, 26 Juli 2022 - 22:40:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020. Empat tersangka itu adalah Mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020 berinisial AW, AP selaku General Manager Pemasaran BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert), dan Pensiunan Karyawan Waskita berinisial A.

Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif. Atas perbuatan tersebut, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,5 triliun.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut