Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Viral Sri Mulyani Diam Seribu Bahasa saat Dicecar Mahasiswa soal Polemik Pajak!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono mengeluarkan Pergub nomor 16 tahun 2024. Aturan ini membuat rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar akan dikenakan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan  atau PBB P2.  

Sebelumnya di masa pemerintahan Ahok dan Anies Baswedan pajak ini digratiskan. Namun, Heru menjelaskan jika rumah yang dikenakan pajak adalah untuk rumah kedua.

Kendati demikian sejumlah warga mengaku keberatan. Mereka berharap kebijakan di era Ahok dan Anies bisa kembali diterapkan 

Produser: Reza Ramadhan
Video Editor: Ifaldi Musyadat

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut