Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Dua WN Rusia di Bali Ditangkap, Jajakan PSK dari 129 Negara via Situs Web 
Advertisement . Scroll to see content

RUU Baru Disahkan, Polisi Berharap PSK dan Pengguna Jasa Bisa Dijerat Hukum

Selasa, 08 Januari 2019 - 13:37:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkap wanita panggilan atau pekerja seks komersial (PSK) dan pengguna jasa prostitusi online tidak bisa dijerat pasal hukum. Pasalnya Undang-Undang (UU) yang ada tidak memasukkan pengguna ke dalam ekstra ordinary crime.

Dedi mengatakan jika RUU KUHP yang baru segera disahkan, dua pihak baik PSK maupun pengguna jasa bisa dijerat hukum. Masih menunggu rencana UU KUHP yang baru, dia berharap dapat menjerat pengguna jasa prostitusi online.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut