RUU Baru Disahkan, Polisi Berharap PSK dan Pengguna Jasa Bisa Dijerat Hukum
Selasa, 08 Januari 2019 - 13:37:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkap wanita panggilan atau pekerja seks komersial (PSK) dan pengguna jasa prostitusi online tidak bisa dijerat pasal hukum. Pasalnya Undang-Undang (UU) yang ada tidak memasukkan pengguna ke dalam ekstra ordinary crime.
Dedi mengatakan jika RUU KUHP yang baru segera disahkan, dua pihak baik PSK maupun pengguna jasa bisa dijerat hukum. Masih menunggu rencana UU KUHP yang baru, dia berharap dapat menjerat pengguna jasa prostitusi online.
Video Editor : Mu'arif Ramadhan
Editor: Dani M Dahwilani