Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup Jelang Demo Buruh di Patung Kuda
Advertisement . Scroll to see content

RUU Cipta Kerja Disahkan DPR, Berikut 7 Poin yang Diprotes Kalangan Buruh

Selasa, 06 Oktober 2020 - 22:16:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan oleh DPR pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020). Aturan tersebut ditargetkan segera diterapkan untuk menarik investasi sekaligus membuka lapangan kerja.

Namun klaster ketenagakerjaan diprotes kalangan buruh. Berikut 7 poin dalam UU Cipta Kerja yang diprotes para pekerja buruh.

Poin pertama, upah minimum penuh syarat atau dimana UMK seharusnya tidak bersyarat dan upah minimum sektoral harus tetap ada. Poin kedua, pesangon berkurang dari 32 kali menjadi 25 kali. Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Mochamad Nur

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut