RUU Cipta Kerja Disahkan DPR, Berikut 7 Poin yang Diprotes Kalangan Buruh
Selasa, 06 Oktober 2020 - 22:16:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan oleh DPR pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020). Aturan tersebut ditargetkan segera diterapkan untuk menarik investasi sekaligus membuka lapangan kerja.
Namun klaster ketenagakerjaan diprotes kalangan buruh. Berikut 7 poin dalam UU Cipta Kerja yang diprotes para pekerja buruh.
Poin pertama, upah minimum penuh syarat atau dimana UMK seharusnya tidak bersyarat dan upah minimum sektoral harus tetap ada. Poin kedua, pesangon berkurang dari 32 kali menjadi 25 kali. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Mochamad Nur
Editor: Tuty Ocktaviany