Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Terpisah dengan Suami, Jasad Ibu dan Anak yang Tewas di Tangsel Dimakamkan Satu Liang Lahat
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil membongkar praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Polisi telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tersebut. Ke delapan tersangka mulai dari desk collector, team leader desk collector, HRD, IT support, assistant manager, hingga senior manajer.

Penetapan tersangka setelah Unit V Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di DIY. Kedelapan tersangka itu kini telah diamankan di Mapolda Jabar. Menggunakan baju tahanan, para tersangka berusia muda itu tak berkutik dengan tangan diborgol. Bahkan, salah satu tersangka yang juga senior manager perusahaan pinjol ilegal duduk sambil menundukkan kepalanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku AB meneror dan mengancam korban TM dengan kalimat kasar. Para tersangka ini dikenakan pasal berlapis karena selain mengakibatkan kerugian terhadap nasabah.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut