JAKARTA, iNews.id - Nekat menjual minuman keras (miras) di bulan Ramadan, sejumlah warung di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat terjaring razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin 28 Mei 2018.
Sebelumnya, petugas sudah lama mencurigai sejumlah warung yang berada di daerah tersebut. Kecurigaan petugas terbukti setelah ditemukan botol miras dalam jumlah besar.
Razia juga menyisir pada warung tenda penjual jamu. Petugas menemukan puluhan botol minuman keras. Meski berdalih hanya sekadar ramuan pencampur jamu kesehatan, namun petugas tetap menyita miras tersebut.
Razia digelar untuk menekan maraknya peredaran miras selama bulan Ramadan. Dalam razia itu, petugas berhasil menyita ratusan botol miras dari berbagai merek, yang kemudian dibawa ke Kantor Kecamatan Johar Baru untuk dimusnahkan.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani