Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Penuh Kehangatan! Prabowo Sambut Raja Yordania dengan Pelukan
Advertisement . Scroll to see content

Serahkan Diri, Mandala Shoji Dihukum 3 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta

Sabtu, 09 Februari 2019 - 13:01:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Setelah sempat menghilang artis sekaligus politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Shoji, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019) malam.

Dia langsung mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta, menyusul putusan majelis hakim karena dianggap bersalah telah membagi-bagikan voucher umroh saat kampanye.

Mandala dihukum tiga bulan penjara dan denda Rp5 juta, subsider satu bulan kurungan.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut