JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 66 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyerangan di kantor Polres Metro Jakarta Utara. Para tersangka ini dituduh bukan sebagai demonstran, melainkan perusuh yang sengaja menyerang aparat dan merusak fasilitas publik.
"Kami sudah menetapkan 66 tersangka yang kami tahan. Jadi tolong digarisbawahi ini bukan demonstran, tapi perusuh yang tiba-tiba menyerang markas Polres," ujar Kombes Pol Erick Frendiz, Kapolres Metro Jakarta Utara.
5 Presiden yang Digulingkan Arab Spring, Apa Kabarnya Sekarang?
Menurut Kapolres, para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut, mulai dari melempari petugas dengan benda tumpul dan petasan, hingga merusak sejumlah fasilitas kantor Polres. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk bekas bom molotov, batu, dan pecahan kaca.
TNI: Tak Ada Prajurit yang Ditangkap Polisi saat Demo Ricuh
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170, 212, dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, perusakan barang, dan melawan petugas. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Komaruddin Bagja