Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : HEADLINE iNEWS.ID: Penembak Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup hingga Obrolan Menteri AS Bahas Serangan ke Yaman
Advertisement . Scroll to see content

Sesuai UU MD3, Utut Adianto Dilantik Jadi Wakil Ketua DPR

Selasa, 20 Maret 2018 - 21:49:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Utut Adianto resmi dilantik sebagai Wakil Ketua DPR. Pelantikan Utut dilakukan dalam sidang paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan dihadiri 259 anggota dewan.

Pelantikan berlangsung di ruang sidang paripurna DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Utut dilantik, menindaklanjuti berlakunya Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Salah satu poin dalam UU MD3 menyebutkan penambahan unsur pimpinan DPR dari fraksi partai pemenang pemilu.

Sebelum dilantik, Utut diminta mengucap sumpah jabatan yang dipandu oleh rohaniwan dan Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali. Dalam sumpahnya, Utut berjanji memenuhi kewajiban sebagai wakil ketua DPR sesuai peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945.

Utut juga bersumpah akan memperjuangkan aspirasi rakyat untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa. Usai pengucapan sumpah jabatan, dia mendapatkan ucapan selamat dari seluruh pimpinan DPR dan Ketua MA.

Berlakunya UU MD3 diwarnai polemik publik sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak menandatangani UU yang belum lama disahkan DPR itu. Bahkan, sudah ada yang menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam proses pengesahannya sempat diwarnai aksi walk out Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Pesatuan Pembangunan (PPP). Kedua fraksi ini menilai ada beberapa materi UU MD3 sarat kepentingan politik praktis.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut